Mobil APV yang tabrak dua motor.
Sumber :
  • edi cahyono

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir APV Terkait Kecelakaan Maut Adu Banteng di Pakis Malang

Sabtu, 1 Juli 2023 - 11:20 WIB

Malang, tvOnenews.com - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil Suzuki APV N 1608 GS dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL hingga mengakibatkan dua korban jiwa, kini pihak Satlakalantas Polres Malang tetapkan sopir mobil Suzuki APV jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung. Menurutnya, sopir Suzuki APV atas nama Tommy Hermawan (30) warga Jalan Anggrek Kebun Sari RT 33 RW 03 Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, diduga mengantuk saat berkendara. 

“Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka karena dari kronologi juga dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta dari korban ini, sudah sesuai semua,” ungkap Agnis saat ditemui awak media, Jumat (30/6) siang.

Dari pengakuan sopir, kata Agnis, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu bermula saat kendaraan APV dengan nomor polisi N 1608 GS melaju dari arah Karangploso, yang mana setelah kendaraan tersebut masuk Jalan Tol Singosari lalu exit Tol Pakis. 

“Dari pengakuan yang bersangkutan, (sopir) ini sudah mengantuk dari Exit Tol Pakis lalu mengarah pulang ke arah Tumpang. Sesampainya di Bunut sudah mengantuk, dan sesampainya di TKP mungkin yang kita kenal microsleep ini keadaan tidak sadar, tidur sesaat di bawah 30 detik,” beber Agnis.

Sehingga sopir hilang kendali, dan menyebabkan kendaraan keluar area jalur dan berkendara ke arah berlawanan. Sementara itu dari arah berlawanan, ada dua kendaraan yang ditabrak secara beruntun.

“Atas kejadian ini, total ada lima korban, dua meninggal dunia dan tiga luka-luka,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam berkendara, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pasalnya yaitu dari undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 4. Selanjutnya hari ini akan kita proses lebih lanjut dan ini rencananya sudah akan kita tahan pada hari ini juga,” sebutnya. 

Atas peristiwa tersebut, Agnis mengimbau kepada para pengendara untuk lebih berhati-hati. Terlebih saat berkendara dalam keadaan mengantuk, diharapkan berhenti sejenak untuk beristirahat.

“Jadi kita imbau untuk seluruh pengendara, apabila memang sudah merasa kelelahan silakan berhenti sejenak dan jangan dipaksakan karena sangat-sangat membahayakan orang lain. Dan untuk kendaraan roda dua diimbau untuk mengenakan helm saat berkendara,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, kecelakaan maut terjadi lagi di Kecamatan Pakis Malang diduga pengemudi mobil APV mengantuk, tabrak dua motor yang berakibat dua orang tewas dan tiga orang terluka.

Informasi didapat tvOnenews.com, peristiwa kecelakaan ini diketahui sekitar pukul 14.50 WIB, Kamis (29/6) di Jalan Raya Pakis Dusun Krajan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Melibatkan mobil APV dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL.

Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Malang, Iptu Sunarko menerangkan kronologi berawal saat mobil APV yang dikemudikan Tomi Hermawan (30) berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan tinggi .

Lanjut, sesampai di lokasi, tiba-tiba mobil yang dikendarai Tomi hilang hendali, sehingga berjalan keluar jalur yang berlawanan.

Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju bersamaan kendaraan roda dua Honda Scoopy yang dikendarai Anisah Fitrani (19) yang membonceng ibunya bernama Suciati (35) dan adiknya bernama Desi Novitasari (6), semuanya warga Dusun Busu RT 33 RW 05, Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Malang.

Dan kendaraan Yamaha Jupiter Z yang dikendarai oleh Asnawi (36) yang berboncengan dengan anaknya bernama Aira Sabia Nasira (5), warga Desa Mendit Utara RT 03 RW 08 Kecamatan Pakis, Malang.

“Karena jarak sudah dekat, sehingga terjadi tabrak depan cukup keras,” tambahnya. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral