- tim tvone - habib
Bejat, Seorang Ayah di Gresik Tega Cabuli Anak Tirinya yang masih SD, saat sedang Tidur
Gresik, tvOnenews.com - Seorang ayah di Gresik, tega mencabuli anak tirinya yang sedang tidur-tiduran di rumah, di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Pelaku yakni Khoirul Umam (29) ditangkap Tim Reskrim Polres Gresik usai ayah kandung korban melaporkan aksi seksual pelaku ke Mapolres Gresik, Senin (3/7).
Kejadian pencabulan bermula ketika hari Rabu (14/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Nur Iman (ayah kandung korban) mengunjungi anaknya, sebut saja NA. Korban NA lalu cerita telah dilecehkan secara seksual oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban, dengan cara meraba kemaluannya dan memasukkan jari ke bagian kemaluan korban, serta meraba payudara korban.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku yang melakukan perbuatan asusila sebanyak lima kali pada anaknya, ayah kandung NA kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gresik.
"Awal mulanya anggota Kepolisian Polres Gresik menerima laporan ada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang laki–laki. Selanjutnya setelah dilakukan rangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki–laki bernama Khoirul Umam," kata Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik.
Dikatakan Iptu Aldhino, pelaku diketahui telah melakukan pencabulan kepada korban di Desa Golokan, Sidayu, Gresik. Usai melakukan pencabulan pelaku kabur ke Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT. Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik lalu berkoordinasi dengan anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.
"Pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur NTT. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Aldhino.
Menurut Aldhino, pelaku melakukan aksinya di saat penghuni rumah sudah terlelap tidur semua. Tengah malam pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan ke dalam baju dan celana korban. Selanjutnya terlapor memegang alat kelamin dan payudara korban.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju warna merah, 1 potong celana panjang jenis legging warna hitam, hasil visum korban dan hasil psikologi.
Akibat berbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (mhb/hen)