- Tim tvOne/Veros Afif
Korupsi Pembelian Kapal Fiktif Sumenep, Negara Rugi Rp 8 Miliar, Tersangka Ditangkap Kejari
Perlu diketahui bahwa, pihak penyidik telah menahan 5 tersangka atas kasus korupsi pengadaan kapal 'gaib' era Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, dengan total kisaran kerugian negara sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya secara terang-terangan, terangka penyedia kapal, SK dan HM mengakuinya yang dibuktikan dengan pengembalian Rp2 miliar lebih atas alokasi anggarannya.
Sementara itu, aktivis anti Korupsi Madura, Baharudin Ibrahim, mengaku sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sejauh ini, dengan harapan kedepannya aktor utamanya juga turut dijerat dengan pasal berlapis atau yang terberat, sehingga penegakan hukum di Indonesia ini lebih maksimal dan profesional.
"Sejauh ini penyidik Kejari Sumenep kinerjanya cukup baik, akan tetapi proses menjerat pelaku ini sedikit membutuhkan sentuhan transparansi, sehingga publik tidak berburuk sangka, karena kasus korupsi eks Kapal gaib Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, saat ini bukan merupakan hal baru lagi, sekali lagi, hukum positif Indonesia untuk memerangi kasus korupsi di Indonesia, saat ini tengah dipertaruhkan, semoga APH sadar, bahwa mereka diberi amanah untuk mengemban tugasnya dengan baik," pungkas Baharudin Ibrahim.
Baharudi Ibrahim juga menyinggung bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi secara bersuratan ke pihak otoritas Kejaksaan Agung RI dan KPK, karena karakter penanganan kasus Korupsi didaerah sangat resistan, dengan pola ' backingan ' oknum-oknum pejabat negara, sehingga berpotensi menjagal supremasi hukum positif Indonesia itu sendiri.
"Kami pantau anda, buktikan bahwa anda merupakan pengemban amanah negara dan undang-undang," sergah Baharudin Ibrahim. (vaf/ebs)