- Tim tvOne/Veros Afif
Korupsi Pembelian Kapal Fiktif Sumenep, Negara Rugi Rp 8 Miliar, Tersangka Ditangkap Kejari
Sumenep, tvOnenews.com - Setelah sekitar 2 pekan lebih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal fiktif eks Bupati Sumenep Busro Kariem, akhirnya tersangka AZ berhasil ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep Madura, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"AZ yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal eks Bupati Sumenep Busro Kariem, akhirnya berhasil kami lakukan penahanan usai diperiksa penyidik," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Senin (3/7/2023).
Trimo menjelaskan bahwa AZ merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar Line, yang disinyalir terlibat pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.l, dan sekarang AZ resmi menjadi warga binaan Rutan Klas IIB Sumenep, untuk 20 hari ke depan.
Selain itu Trimo menyebutkan, bahwa penahanan terhadap tersangka AZ telah memenuhi unsur objektif dan subjektif, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Sedangkan subyektif, tersangka usai menyerahkan diri dikhawatirkan, berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut serta ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.
"AZ kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sumekar Line, dan hasil auditnya, AZ terlibat pada 3 persoalan korupsi, yaitu terkait beberapa pengadaan jasa, penganggaran biaya docking kapal dan pengadaan kapal tongkang, yang tidak lain, AZ terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan, sehingga timbul kerugian negara," tutur Trimo.
Sebelumnya, secara tegas, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, menyatakan akan terus mengejar pelaku utama dari kasus korupsi pengadaan kapal 'gaib' Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Perlu diketahui bahwa, pihak penyidik telah menahan 5 tersangka atas kasus korupsi pengadaan kapal 'gaib' era Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, dengan total kisaran kerugian negara sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya secara terang-terangan, terangka penyedia kapal, SK dan HM mengakuinya yang dibuktikan dengan pengembalian Rp2 miliar lebih atas alokasi anggarannya.
Sementara itu, aktivis anti Korupsi Madura, Baharudin Ibrahim, mengaku sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sejauh ini, dengan harapan kedepannya aktor utamanya juga turut dijerat dengan pasal berlapis atau yang terberat, sehingga penegakan hukum di Indonesia ini lebih maksimal dan profesional.
"Sejauh ini penyidik Kejari Sumenep kinerjanya cukup baik, akan tetapi proses menjerat pelaku ini sedikit membutuhkan sentuhan transparansi, sehingga publik tidak berburuk sangka, karena kasus korupsi eks Kapal gaib Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, saat ini bukan merupakan hal baru lagi, sekali lagi, hukum positif Indonesia untuk memerangi kasus korupsi di Indonesia, saat ini tengah dipertaruhkan, semoga APH sadar, bahwa mereka diberi amanah untuk mengemban tugasnya dengan baik," pungkas Baharudin Ibrahim.
Baharudi Ibrahim juga menyinggung bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi secara bersuratan ke pihak otoritas Kejaksaan Agung RI dan KPK, karena karakter penanganan kasus Korupsi didaerah sangat resistan, dengan pola ' backingan ' oknum-oknum pejabat negara, sehingga berpotensi menjagal supremasi hukum positif Indonesia itu sendiri.
"Kami pantau anda, buktikan bahwa anda merupakan pengemban amanah negara dan undang-undang," sergah Baharudin Ibrahim. (vaf/ebs)