- Tim tvOne/Aries Batara
Gara-gara Utang Batu Akik Rp250 Juta Pasutri Bos Kolam Renang Tulungagung Dibunuh Edi Purwanto
Saat berdiskusi terkait bisnisnya, tersangka menanyakan perihal pembayaran batu akik ritual yang sudah dijanjikan korban akan dibayar. Alasan tersangka menangih, karena sedang membutuhkan uang. Tapi, pada saat ditagih korban malah menjawab dengan bercanda.
Hal itulah yang membuat tersangka naik pitam hingga melakukan pembunuhan kepada korban.
"Pada saat tersangka menagih, korban malah menjawab dengan gaya bercanda, hal ini membuat tersangka sakit hati," tuturnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada pelaku, polisi langsung bergerak cepat dengan menggerebek rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP. Namun, saat itu tersangka tidak ada di rumah. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tapi tersangka tidak ada di tempat. Tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat.
"Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat," ungkap kapolres.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.