- edi cahyono
Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Malang, Tersangka Lakukan 9 Adegan
"Dia (tersangka) kooperatif kok ngakunya," imbuhnya.
Rekontruksi yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi pemberkasan atas kasus yang dilakukan RF.
"Itu kan masih pemberkasan, nanti ngecek lagi berkasnya kira-kira ada yang perlu dilengkapi atau tidak. Nanti tinggal P-18 atau P-19," jelasnya lebih lanjut.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Ronaldo Lega Laot menanggapi positif atas progres kepolisian yang terus berjalan. Ia pun menyerahkan tahap selanjutnya ke kepolisian.
"Sejak dari awal selalu terinformasikan dengan baik ke pihak keluarga. Jadi untuk selanjutnya kita juga akan serahkan ke pihak kepolisian agar perkara ini segera diadili," ujar Ronaldo.
"Kalau temuan baru tidak ada, sesuai dengan alur. Dan memang dari tersangka mengakui semuanya. Dan tersangka kooperatif dan tidak berbelit-berbelit," sambungnya.
Tadi katanya ada perbedaan saat penusukan.