- edi cahyono
Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Malang, Tersangka Lakukan 9 Adegan
"Saat posisi tidur dan posisi duduk. Menurut keterangan tersangka, posisi tidur dan posisi saksi saat duduk. Ada dua versi, tapi dijelaskan secara alur dan kejaksaan sudah menanyakan. Posisi menusuk saat berdiri," urainya lagi.
"Dan di saat korban sudah tergeletak, tersangka menendang bagian kepala korban. Posisi sudah jatuh, satu kali," sambungnya.
Melalui LBH, mulai dari kepolisian sampai persidangan , tersanka menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban.
"Dari tersangka berharap minta maaf ke keluarga korban, saya sampaikan ke pengacara korban tetapi pengacaranya menyampaikan bahwa keluarganya masih trauma. Mssih belum ada titik temu," pungkasnya.
Kini, tersangka RF sendiri tetap dijerat dengan pasal yang dikenakan sebelumnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.(eco/far)