- edi cahyono
Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Malang, Tersangka Lakukan 9 Adegan
Malang, tvOnenews.com - Polisi gelar Reka Ulang terkait kasus pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban tewas setelah ditikam oleh Riky Febrianto (24) asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diduga mantan dari calon istri korban.
Reka ulang kasus pembunuhan di Araya yang terjadi pada 1 Juni 2023 lalu, digelar Polresta Malang Kota di halaman depan Aula Sanika Satyawada, Selasa (4/7) pagi.
Total ada sembilan adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka RF bersama dengan sejumlah saksi. Tidak jauh dari lokasi reka ulang, pihak keluarga korban turut hadir untuk menyaksikan adegan tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang, Su'udi menyampaikan, dari rekonstruksi yang dilakukan ada dua versi. Perbedaan itu kaitannya dengan jumlah ayunan pisau yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kalau versinya tersangka, menusuk pada saat berdiri. Kalau saksi dari korban, pada waktu mau bangun itu dua kali ayunan," seru Su'udi.
Meskipun begitu, Su'udi menegaskan, perbedaan tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan. Bisa jadi tersangka lupa atau saksi melewatkan apa yang mereka lihat di lokasi.
"Dia (tersangka) kooperatif kok ngakunya," imbuhnya.
Rekontruksi yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi pemberkasan atas kasus yang dilakukan RF.
"Itu kan masih pemberkasan, nanti ngecek lagi berkasnya kira-kira ada yang perlu dilengkapi atau tidak. Nanti tinggal P-18 atau P-19," jelasnya lebih lanjut.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Ronaldo Lega Laot menanggapi positif atas progres kepolisian yang terus berjalan. Ia pun menyerahkan tahap selanjutnya ke kepolisian.
"Sejak dari awal selalu terinformasikan dengan baik ke pihak keluarga. Jadi untuk selanjutnya kita juga akan serahkan ke pihak kepolisian agar perkara ini segera diadili," ujar Ronaldo.
"Kalau temuan baru tidak ada, sesuai dengan alur. Dan memang dari tersangka mengakui semuanya. Dan tersangka kooperatif dan tidak berbelit-berbelit," sambungnya.
Tadi katanya ada perbedaan saat penusukan.
"Saat posisi tidur dan posisi duduk. Menurut keterangan tersangka, posisi tidur dan posisi saksi saat duduk. Ada dua versi, tapi dijelaskan secara alur dan kejaksaan sudah menanyakan. Posisi menusuk saat berdiri," urainya lagi.
"Dan di saat korban sudah tergeletak, tersangka menendang bagian kepala korban. Posisi sudah jatuh, satu kali," sambungnya.
Melalui LBH, mulai dari kepolisian sampai persidangan , tersanka menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban.
"Dari tersangka berharap minta maaf ke keluarga korban, saya sampaikan ke pengacara korban tetapi pengacaranya menyampaikan bahwa keluarganya masih trauma. Mssih belum ada titik temu," pungkasnya.
Kini, tersangka RF sendiri tetap dijerat dengan pasal yang dikenakan sebelumnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.(eco/far)