- tim tvone - syamsul huda
Sidang Konflik Keanggotaan Yayasan Perguruan Karate di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Hadirkan Ahli Bahasa
Surabaya, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan akta otentik keanggotan Yayasan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dengan terdakwa Liliana Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Bahasa Andik Yulianto S. S, MSi, Dosen Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, untuk mengupas Notulen Rapat terkait Pengunduran Diri Liliana Herawati.
Dalam pemeriksaan saksi ini dikupas makna kata pengunduran diri terdakwa sebagaimana terdapat dalam notulen rapat 7 Nopember 2019, akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022, serta ditunjukkan juga beberapa bukti surat seperti adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember.
Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada ahli, tentang teori yang digunakan ahli sehingga ahli memberikan jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.
Menjawab pertanyaan Gregorius, Kuasa Hukum dari terdakwa ini, ahli mengatakan bahwa ia telah menyimpulkan adapun dasar yang dipakai ahli untuk menyimpulkan sehingga ahli memberi jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan adalah berdasarkan penyataan Liliana Herawati sebelumnya, yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Berkaitan keberadaan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 yang berisikan tentang perihal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, ahli di muka persidangan secara tegas menjawab bahwa ia diperlihatkan penyidik tentang akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.
Hakim Ojo Sumarna yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya ke ahli tentang jawaban yang telah ahli berikan bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.