- tim tvone - syamsul huda
Sidang Konflik Keanggotaan Yayasan Perguruan Karate di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Hadirkan Ahli Bahasa
Surabaya, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan akta otentik keanggotan Yayasan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dengan terdakwa Liliana Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Bahasa Andik Yulianto S. S, MSi, Dosen Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, untuk mengupas Notulen Rapat terkait Pengunduran Diri Liliana Herawati.
Dalam pemeriksaan saksi ini dikupas makna kata pengunduran diri terdakwa sebagaimana terdapat dalam notulen rapat 7 Nopember 2019, akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022, serta ditunjukkan juga beberapa bukti surat seperti adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember.
Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada ahli, tentang teori yang digunakan ahli sehingga ahli memberikan jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.
Menjawab pertanyaan Gregorius, Kuasa Hukum dari terdakwa ini, ahli mengatakan bahwa ia telah menyimpulkan adapun dasar yang dipakai ahli untuk menyimpulkan sehingga ahli memberi jawaban bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan adalah berdasarkan penyataan Liliana Herawati sebelumnya, yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Berkaitan keberadaan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 yang berisikan tentang perihal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, ahli di muka persidangan secara tegas menjawab bahwa ia diperlihatkan penyidik tentang akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.
Hakim Ojo Sumarna yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya ke ahli tentang jawaban yang telah ahli berikan bahwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai anggota perkumpulan.
"Kesimpulan atas pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati itu korelasinya dengan surat yang mana?," tanya Hakim Ojo Sumarna kepada ahli.
Menjawab pertanyaan Hakim Ojo Sumarna itu, ahli pun menjawab bahwa jawabannya tersebut ia berikan berdasarkan kronologis yang diterangkan penyidik.
Lebih lanjut ahli mengungkapkan bahwa ia juga menjelaskan telah mendapat penjelasan mengenai isi pernyataan rapat, isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro.
Ahli kembali menjelaskan, dari keterangan yang ia terima dari penyidik, adanya pernyataan hasil rapat dan isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro itu ada ketersambungan atau koherensi satu dengan yang lain.
Mengetahui jika ahli mendapat informasi dari penyidik, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati di dalam persidangan akhirnya memberikan informasi pula ke ahli latar belakang masalah ini.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menerangkan bahwa, Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu adalah milik terdakwa Liliana Herawati.
Kemudian, di dalam persidangan, Gregorius juga menyampaikan, bahwa Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mempunyai anak usaha yaitu Perkumpulan Pembinaan Mental Karate dan Yayasan Pembinaan Mental Karate.
Karena persidangan ini mengenai pendapat ahli, terdakwa Liliana Herawati ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan-pernyataan ahli selama memberikan kesaksian di dalam persidangan, tidak memberikan tanggapan apapun.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/7) esok, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa Lilianan Herawati. (sha/hen)