Sumber :
- tim tvone - aris sutikno
Imigrasi Ponorogo Gagalkan Dugaan Praktik Perdagangan Organ Internasional
Kamis, 6 Juli 2023 - 10:29 WIB
"Dari keterangan terduga pelaku perdagangan organ yang diamankan dalam pemeriksaan terungkap fakta mengejutkan bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko yang hadir dalam serah terima terduga pelaku perdagangan organ menjelaskan, pihak Kepolisian saat ini tengah memperdalam kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kelima terperiksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ponorogo," tegasnya.
Selain para penyalur, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang diduga memberikan data palsu untuk memperoleh paspor.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah. (asn/hen)