Imigrasi Ponorogo Gagalkan Dugaan Praktik Perdagangan Organ Internasional.
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Imigrasi Ponorogo Gagalkan Dugaan Praktik Perdagangan Organ Internasional

Kamis, 6 Juli 2023 - 10:29 WIB

Ponorogo, tvOnenews.com - Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan organ internasional dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

Dugaan kasus tindak pidana perdagangan organ terungkap ketika dua orang yang berinisial MM dan SH, warga Sidoarjo mengajukan permohonan paspor untuk liburan ke Malaysia ke kantor Imigrasi Ponorogo. 

Saat sesi wawancara dengan petugas, keduanya memberikan keterangan yang tidak meyakinkan. 

"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," ungkap Hendro Tri Prasetyo.

Akhirnya, setelah dimintai keterangan, MM dan SH mengaku akan menjual ginjalnya di Kamboja dan mengakui adanya tiga orang penyalur yang membantu mereka. Pihaknya langsung mengamankan penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas dua orang penyalur yang ditangkap inisial WI, warga Bogor, dan AT, warga Jakarta.

Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim saat dikonfirmasi media menjelaskan dari hasil pemeriksaan, WI berperan sebagai perekrut, sementara AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. 

"Dari keterangan terduga pelaku perdagangan organ yang diamankan dalam pemeriksaan terungkap fakta mengejutkan bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah," terangnya. 

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko yang hadir dalam serah terima terduga pelaku perdagangan organ menjelaskan, pihak Kepolisian saat ini tengah memperdalam kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Kelima terperiksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ponorogo," tegasnya.

Selain para penyalur, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang diduga memberikan data palsu untuk memperoleh paspor.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah. (asn/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral