- tim tvone - agus wibowo
Bawaslu Tak Sanksi Ketua Panwascam Nawangan yang Selingkuhi Istri Orang hingga Hamil, Ini Penjelasannya
"Intinya begini, pelanggaran itu ada dua sumber, yang pertama adalah temuan sedang keduanya adalah berdasarkan laporan," jelasnya.
Agus menambahkan hingga saat ini tidak ada laporan terkait kasus terhadap yang bersangkutan (RD) tersebut, sehingga butuh formil dan materiilnya. Untuk kemudian bisa ditangani sebagai bentuk penanganan dan diberikan sanksi atau tidak dalam pelanggaran tersebut.
"Kasus ini bisa kami tangani jika kemudian ada bukti dan laporan. Dibutuhkan formil dan materiil untuk menetapkan bahwa pelanggaran itu harus dikenakan sanksi atau tidaknya,” imbuhnya.
Proses hukum terhadap Ketua Panwascam Nawangan tersebut tidak berjalan sebagaimana pelanggarann kode etik. RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu tetap bisa bekerja sebagai Ketua Panwas Kecamatan Nawangan. (asw/hen)