Bawaslu Tak Sanksi Ketua Paswancam Nawangan yang Selingkuhi Istri Orang hingga Hamil.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Bawaslu Tak Sanksi Ketua Panwascam Nawangan yang Selingkuhi Istri Orang hingga Hamil, Ini Penjelasannya

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:56 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Kasus perselingkuhan antara EL guru Sekolah Dasar dengan RD masih diperbincangkan publik. RD yang diketahui sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan itu, hingga kini belum menerima tindakan atau sanksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan. 

Dinas Pendidikan Pacitan sudah mengambil langkah atas apa yang telah diperbuat oleh salah seorang guru. Sebab hubungan terlarang antara "EL" dengan "RD" ini, cukup membawa dampak hebat di dunia pendidikan di Pacitan.

Bu guru EL bahkan mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum kepegawaian, yaitu PP 94. Semua berkas sudah masuk di Badan Kepegawaian Daerah Pacitan. EL tinggal menunggu keputusan.

Sebagai langkah tindak lanjut, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, Dinas Pendidikan Pacitan mengambil langkah pencegahan dengan pembinaan dan sosialisasi akan ancaman hukuman ketika seorang PNS tenaga pendidikan melakukan hal tidak terpuji. 

Berbeda dengan Bawaslu, hingga lebih dua pekan peristiwa ini terkuak, RD belum pernah menerima panggilan maupun tindakan dari Bawaslu, atas perbuatan yang diketahui melanggar kode etik sebagai seorang Ketua Panwascam.

Persoalan yang menyangkut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Nawangan tersebut, tidak dapat dibuktikan. Bahkan Bawaslu Pacitan tidak pernah menerima laporan sehingga RD tidak bisa diproses baik tindakan atau sanksi.

Agus Hariyanto, Koordinator Devisi  SDMO Bawaslu Pacitan menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022  tentang pelanggaran, seseorang dapat diproses dengan pembuktian dan laporan. 

"Intinya begini, pelanggaran itu ada dua sumber, yang pertama adalah temuan sedang keduanya adalah berdasarkan laporan," jelasnya.

Agus menambahkan hingga saat ini tidak ada laporan terkait kasus terhadap yang bersangkutan (RD) tersebut, sehingga butuh formil dan materiilnya. Untuk kemudian bisa ditangani sebagai bentuk penanganan dan diberikan sanksi atau tidak dalam pelanggaran tersebut.

"Kasus ini bisa kami tangani jika kemudian ada bukti dan laporan. Dibutuhkan formil dan materiil untuk menetapkan bahwa pelanggaran itu harus dikenakan sanksi atau tidaknya,” imbuhnya.

Proses hukum terhadap Ketua Panwascam Nawangan tersebut tidak berjalan sebagaimana pelanggarann kode etik. RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu tetap bisa bekerja sebagai Ketua Panwas Kecamatan Nawangan. (asw/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral