- miftakhul erfan
Emak-Emak Penyedia Wanita Penghibur Berkedok Warung Kopi Diamankan
Magetan, tvOnenews.com - Berkat laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) berkedok sebuah warung kopi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dari sejumlah rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan pelaku Sri Sunarsih (54), warga desa setempat yang tertangkap basah telah melakukan kegiatan eksploitasi seksual kepada sejumlah wanita malam, di warung kopi miliknya.
“Sudah lama kita memantau dan akhirnya kita grebek lokasi warung milik pelaku, kita dapati ada beberapa kamar yang memang disediakan. Saat kita grebek, kita juga dapati ada dua wanita yang tengah melayani tamunya di kamar,” kata Rudi dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (6/7).
Masih lanjut Rudi, selain mendapati dua wanita penghibur, polisi juga mendapati buku catatan yang berisi hasil setoran para wanita usai melayani tamunya sejumlah Rp200.000, tisu basah, tisu kering dan juga kondom.
Pelaku mengaku sudah menjalankan usahanya ini selama dua tahun, pelaku menjual para wanita penghibur tersebut dengan tarif Rp150.000 sudah termasuk fasilitas kamar.
“Pelaku ini menjual wanita penghibur kepada para pria hidung belang dengan tarif Rp150 ribu. Rp25 ribu untuk sewa kamar dan 125 untuk wanitanya sebagai upah,” imbuhnya.
Sementara, Sri Sunarsih mengatakan, usaha eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang berkedok warung kopi tersebut terpaksa ia lakukan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Bahkan dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan untung Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung banyak sedikitnya tamu yang datang.
“Mereka datang sendiri ke saya pak, mereka juga tahu kalau kerjaannya seperti itu. Tarifnya Rp150 ribu, yang Rp25 ribu buat sewa kamar. Terpaksa pak buat bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sri Sunarsih.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah sprei, tisu basah, buku catatan dan juga uang tunai hasil setoran para pekerja sebagai barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam bentuk apapun dan menindak tegas para pelaku dengan hukum yang berlaku. (men/far)