Wiwik Winarti, korban teror air kencing dan tinja resmi gugat Masriah 1 miliar rupiah.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Wiwik Winarti, Korban Teror Air Kencing dan Tinja di Sidoarjo, Resmi Gugat Pelaku Masriah 1 Miliar Rupiah

Kamis, 6 Juli 2023 - 12:27 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com – Tim pengacara Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing dan tinja, serta sampah oleh tetangganya, Masriah, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Atas aksi teror tetangga selama 7 tahun itu, Masriah pelaku telah bebas dan menjalani pidana penjara selama 1 bulan. Pelaku kini dipastikan kembali berurusan dengan hukum usai Wiwik Winarti melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan perdata.

Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, ia bersama timnya secara resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo. Gugatan itu tentang teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah kepada keluarga Wiwik.

"Kami bersama tim secara resmi mendaftarkan gugatan perdata Ibu Wiwik ke PN Sidoarjo," ucap Dimas.

Dimas menjelaskan, dalam gugatan itu, pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp1 miliar dan materiil senilai Rp128 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai dari sejak 2016 sampai dengan 2023.

“Gugatan ini kita lakukan sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai. Selanjutnya, tinggal menunggu panggilan sidang dari PN," ucap Dimas.

Tak hanya itu, Dimas membeberkan, dasar hukum gugatan yang diajukan ini adalah pasal 1365 KUHP perdata. Bunyi pasal tersebut setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, dan mengakibatkan kerugian, maka orang tersebut wajib mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral