Dugaan Penipuan Jual Beli Kavling "Bodong" di Peganden Manyar Gresik.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Kecewa, Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavling "Bodong" di Peganden Manyar, Gresik, Lapor Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:49 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Waspadalah jika anda akan berinvestasi tanah kavling. Di Gresik, penjual tanah kavling di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan penipuan. Hal itu diduga melibatkan Kepala Desa dalam proses jual belinya, sebab ada riwayat tanah yang dikeluarkan oleh pihak desa, Selasa(11/7).

Adapun pelapor bernama Sukmajaya (51), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, melalui kuasa hukum Abdullah Syafi'i mengatakan, jika banyak korban jual beli tanah kavling bodong di wilayah Desa Peganden, Kecamatan Manyar.

Menurut Abdullah Syafi'i, para korban sudah berusaha menempuh jalan damai secara musyawarah bersama, namun pihak penjual tanah kavling tidak bisa diajak berunding, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Masih menurut pihak pelapor, dugaan surat-surat tanah tersebut ganda, karena korban sudah melunasi pembelian tanah kavling, dan ada riwayat tanah dari Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Selain itu, juga ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani Kepala Desa atas nama Mustain.

Namun, ketika pemilik tanah akan membangun di lahan kavling tersebut, tiba-tiba muncul pemilik tanah yang mempunyai dokumen sertifikat, sehingga pihak korban tidak bisa membangun dan memiliki tanah yang sudah dibelinya.

Tanah kavling yang dibeli korban, pada tahun 2021 lalu itu seharga Rp60 Juta, dengan luas lebar 6,5 meter dan panjang 15 meter.

“Harga dalam surat 60 juta tapi korban membayar 137 juta semua ada bukti kuitansinya. Kita sudah menempuh mediasi, namun tidak menemukan titik temu, sehingga korban penjualan tanah kavling dokumen ganda ini melaporkan ke Polres Gresik,” ujar Abdullah Syafii, pada awak media.

Lebih lanjut Abdullah Syafi’i menjelaskan korban jual beli tanah kavling di Desa Peganden, Kecamatan Manyar lebih dari 10 orang dan sudah berusaha menemui terlapor, yaitu Muhammad Abdullah (31) warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar dan Mustain, selaku Kepala Desa Peganden. 

“Pihak Kepala Desa sudah pernah mengakui, bahwa ada surat tanah yang ganda, sehingga tetap dilaporkan, sebab membuat riwayat tanah dan menjadi saksi dalam Surat Perjanjian Jual Beli,” jelasnya. 

Sementara itu Kepala Desa Peganden, Kecamatan Manyar Mustain saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengatakan sedang di luar kota. 

“Saya masih di Cirebon,” pungkasnya. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral