Pelaku pencurian kabel listrik di Gresik.
Sumber :
  • m habib

Apes, Usai Garong Kabel PLN, Empat Komplotan Maling Diringkus saat Asyik Tidur di Hotel

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:13 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Diduga kelelahan usai menggarong ratusan meter kabel listrik milik PLN, empat orang pelaku kawanan pencuri berhasil diringkus aparat saat terlelap tidur di sebuah kamar hotel di kawasan Bandar Grisse, Gresik. Ketiga pelaku langsung digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Gresik ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (18/7).

Aksi pencurian kabel PLN yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah dan mengganggu layanan masyarakat pelanggan PLN itu, dilakukan oleh ES (39), MH (30) asal Kabupaten Cilegon dan H (29) dari Kota Serang. Satu lagi tersangka yang bertindak sebagai penadah yakni U (29) warga Kecamatan Menganti, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam keterangannya menyatakan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pencurian kabel listrik di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti pada Senin (3/7) lalu. Pihak PLN yang mendapat aduan dari masyarakat bahwa aliran listrik padam, lalu melakukan pengecekan dan menemukan ada kabel yang terpotong.

Masih menurut Adhitya, PLN UP3 Gresik akhirnya membuat laporan polisi karena kejadian serupa terjadi di sejumlah titik. Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengecek CCTV sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil rekaman CCTV, kami mendapati satu unit mobil Expander warna silver yang ditengarai milik para pelaku. Berselang beberapa hari, anggota menemukan mobil dengan ciri-ciri serupa sedang parkir di depan sebuah hotel di Gresik," tambah Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Anggota Reskrim pun berkoordinasi dengan pihak hotel dan ternyata tiga pelaku sedang menginap dan tertidur lelap. Pelaku ES, MH dan H tidak bisa berkelit saat petugas kepolisian datang untuk meringkus mereka. Bangun tidur sudah ada polisi di dalam kamar.

"Dari penyelidikan lebih lanjut, tiga orang pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan menjual kabel hasil curian kepada pelaku U (29) asal Kecamatan Menganti. Tidak buang waktu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap U di rumahnya," lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral