Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Dinilai Memberikan Keterangan Palsu, Pimpinan Perguruan Karate Kyokoshinkai Dituntut 54 Bulan Penjara

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:41 WIB

Surabaya, tvOnenews.com -  Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia, Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, disebutkan jika Liliana terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Adapun dalam pertimbangannya, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengonter akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut bahwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019.

Jaksa Darwis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Perlu diketahui,  dalam dakwaan jaksa disebutkan pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai  (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Februari 2019, dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan  yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta, kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab terdakwa mundur dari perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 November 2019.

"Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti," ujar Jaksa Darwis saat itu.

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan.

Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000, yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

"Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7.000.000.000 timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH M Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental Karate Kyokoshinkai, kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019," papar Darwis, dalam tuntutannya.

Akibat pelaporan yang dilakukan terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp283 933.000.

Sementara itu, usai sidang Ir. Eric selaku pelapor mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai untuk lebih jernih melihat permasalahan dan tidak tidak mudah dipengaruhi. (sha/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral