Warga melihat proses evakuasi pengendara motor yang tertabrak KA di lintasan ilegal Desa Sumbergondo, Banyuwangi, Rabu (19/7)..
Sumber :
  • Happy Oktavia

Seorang Pengendara Sepeda Motor Luka Parah Usai Tertabrak KA Probowangi di Perlintasan Ilegal Sumberwadung-Kalisetail

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:28 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Seorang pengendara sepeda motor tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi jurusan Surabaya-Banyuwangi di lintasan tanpa palang pintu di jalur antara Stasiun Sumberwadung-Kalisetail, Genteng, Banyuwangi, Rabu (19/7/2023) siang.

Akibat kejadian itu, pengendara motor tersebut mengalami luka berat.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.43 WIB. Kronologisnya, kala itu KA Probowangi melaju dengan kecepatan tinggi. Sebelum tiba di lokasi, masinis sudah membunyikan klakson berkali-kali sebagai tanda bahaya. 

Namun, mendadak muncul pengendara motor yang nekat melintas. Tak ayal, tabrakan tak terhindarkan. Moncong lokomotif menerjang pengendara motor. Saking kerasnya, korban mengalami luka berat. Belakangan, korban diketahui bernama Slamet (57), warga Desa Kaligondo, Kecamatan Glenmore. 

Melihat pengendara motor tertabrak, masinis KA langsung menghentikan laju lokomotif. Masinis memeriksa kondisi kereta. Setelah dirasa aman, KA melanjutkan perjalanan. 
 
" Kejadian ini langsung kami laporkan ke Polsek Genteng. Tim KA dan polisi akhirnya ke lokasi untuk mengevakuasi korban," kata Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo. 

Korban dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Genteng. Korban mengalami luka parah. Tubuhnya sempat terpental beberapa meter akibat kerasnya benturan dengan moncong KA. 
 
"Korban sudah dilarikan ke RSUD Genteng, Banyuwangi, "jelasnya. 

Akibat kejadian ini, perjalanan KA sempat terlambat sekitar 14 menit. Pascakejadian, pihaknya melakukan  pengamanan dan menutup lintasan ilegal tersebut. Sebab, kondisinya sangat membahayakan.
 

"Sesuai  Pasal 124 Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri No.36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa  perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas," tegasnya. (hoa)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral