Polisi mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam..
Sumber :
  • tvOnenews - Edy Cahyono

Tak Terima Pohon Miliknya Ditebang, Pria Di Malang Bacok Tetangganya

Kamis, 20 Juli 2023 - 07:55 WIB

Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(eco/chm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral