Sumber :
- tvOnenews - Edy Cahyono
Tak Terima Pohon Miliknya Ditebang, Pria Di Malang Bacok Tetangganya
Kamis, 20 Juli 2023 - 07:55 WIB
Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(eco/chm)