- syamsul huda
Pertahankan Tanah Miliknya, Wanita Asal Kediri Mohon Keadilan Hakim Mahkamah Agung (MA)
Surabaya, tvOnenews.com - Ibu Sumarti, wanita asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri yang mendatangi kantor Advokat Muda di Surabaya, viral di media sosial (medsos) Facebook.
Video yang diunggah advokat muda M Sholeh di akun medsos milik pribadinya dengan judul 'kalah di pengadilan walaupun tidak melakukan perbuatan melawan hukum' disukai sebanyak 3.400 orang, dan sudah dibagikan sebanyak 580 kali dengan 540 komentar dari netizen.
Pada unggahan video, Ibu Sumarti selaku tergugat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan miliknya memiliki bukti SHM No. 232, copy dari asli dan dinyatakan oleh Pengadilan tidak cacat. Bukti tergugat itu dikalahkan dengan bukti milik penggugat yakni Ibu Sumarsih, SHM No. 387 copy dari copy.
Tergugat Ibu Sumarti, mengetahui pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dinyatakan kalah oleh pihak penggugat, lantas mendatangi kantor Advokat Muda M Sholeh Jalan Ngagel Indah B no 29 Surabaya.
Menurut M Sholeh, setelah membaca putusan pengadilan MA milik Ibu Sumarti yang dinyatakan kalah, putusan itu dianggap aneh. Sebab, dalam persidangan, pihak penggugat tidak pernah menunjukkan SHM No. 387 aslinya.
Bukti penggugat SHM No. 387 yang ditunjukkan dipersidangan merupakan bukti copy dari copy. Sedangkan bukti tergugat SHM No. 232 copy dari asli dan dinyatakan oleh pengadilan tidak cacat.
"Sayangnya di pengadilan itu dikabulkan," ujar M Sholeh pada unggahan video bersama Ibu Sumarsih dan anaknya, Mbak I'in.
Selain itu, surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri sebelum eksekusi tanggal 27 Juni 2023 menyatakan, bahwa antara sertifikat No. 387 dan sertifikat No. 232 terjadi overlaping.
"Satu objek dua sertifikat. Dan oleh pengadilan dua sertifikat ini dianggap benar semua. Oleh pengadilan ibu Sumarti juga dinyatakan tidak bersalah menempati lahan tersebut," jelasnya.
Atas ketidakadilan yang menimpa Sumarti ini, pihaknya akan membantu Ibu Sumarti dengan mengajukan PK dan mengirim surat ke bagian jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, agar eksekusi lahan tidak dijalankan.
"Putusanya ini menurut kita adalah putusan yang cacat. Ibu Sumarti sertifikatnya tidak dibatalkan, menghuni juga bukan sesuatu yang salah, pengadilan menganggap Ibu Sumarti tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau tidak melakukan perbuatan melawan hukum tidak perlu ada eksekusi," pungkasnya.
Di sisi lain, Ibu Sumarti memohon kepada hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk menimbang kembali putusan MA.
"Kami memohon kepada hakim MA untuk menimbang kembali putusan yang dijatuhkan. Kami hanya menuntut hak kami. Kami hanyalah rakyat kecil yang menuntut keadilan," ujar Ibu Sumarti. (sha/far)