Masriah Pelaku Pelemparan Kotoran Manusia Hadapi Sidang Perdata Gugatan Satu Miliar.
Sumber :
  • Khumaidi

Masriah Didampingi Kuasa Hukum saat Hadapi Sidang Perdana Perdata Gugatan Rp1 Miliar

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:59 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.comMasriah, Pelaku teror buang kotoran manusia, sampah hingga air seni hari Kamis (20/7/2023) ini kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik senilai Rp1 milyar.

Sidang gugatan perdata dengan tergugar Masriah itu di gelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya  pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat. 

Sementara itu pihak turut tergugat lainnya. Seperti Satpol PP, Polsek Sukodono hadir dalam persidangan. Dua turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru dan dari Samsat Krian tidak hadir dalam persidangan. 
 
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta untuk sidang berikutnya tergugat lainya harus hadir. 
 
 
"Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu lagi, yaitu pada Kamis 3 Agustus. Kami meminta pihak yang turut tergugat yang hari belum hadir diharuskan hadir," ungkap agus dintutup ketukan palu. 
 
Dalam sidang perdana ini pihak penggugat Ibu Wiwik Winarti, Wike, dan Nur Mas'ud hadir dalam persidangan, dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu pihak tergugat Masriah ditemani suaminya dan anak kandungnya hadir di persidangan. 
 
Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan bahwa hari ini sidang perdana gugatan perdata terhadap Masriah.  Sidang perdananya yang di gelar di PN Sidoarjo ini hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat. 
 
"Sidang akan dilanjutkan dua minggu berikutnya, yakni hari kamis depan ditempat yang sama," kata Yulian di PN Sidoarjo. 
 
Yulian menjelaskan, bahwa agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun keputusannya kliennya sudah sepakat bahwa sidang tersebut terus dilanjutkan. 
 
"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian. 
 
Sementara itu Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat akan mengikutinya arus. Karena kliennya ini sudah menerima sanksi yang setimpal yang dirasakan oleh kliennya sudah berat, pada saat dikurung di Lapas. 
 
"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru. 
 
"Harapan kami tabayyun, atau berdamai, bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," tandas Heru. 
 
Sementara itu menurut Masriah bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa bila Ibu Wiwik Winarti mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo. "Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku," (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik iti menggugat,saya," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo. 
 
Masriah juga tidak mengetahui bahwa dirinya itu mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk mendatangi sidang gugatan perdata itu. "Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aq wis jalani ukuman nang Lapas,"  (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas) jelas Masriah. 
 

"Aku yo wis kapok gk kepingin mlebu Lapas maneh, nang Lapas iku soro, wis pokoke soro temenan," (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk Lapas lagi. Didalam Lapas itu susah, sudah pokoknya susah banget," tandas Masriah.

Untuk diketahui pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. (khu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral