- m habib
Langgar Jam Operasional, Dishub Gresik dan Polisi Hentikan Truk di Jalan Raya Cerme
Gresik, tvOnenews.com - Puluhan sopir truk nakal yang melanggar jam operasional angkutan barang, akhirnya ditindak oleh petugas dalam operasi gabungan Dishub Gresik bersama polisi lalu lintas saat melintas di Jalan Raya Cerme Gresik. Operasi gabungan itu digelar di dekat exit tol Cerme, tol Krian Gresik, Kamis(20/7).
Nampak terlihat sejak pagi hari, sejumlah petugas dari Dishub bersama polisi Gresik mengatur lalu lintas di pertigaan exit tol Cerme. Arus lalu lintas pada pagi hari di wilayah Cerme itu cukup padat. Mulai dari aktivitas warga untuk bekerja hingga para pelajar yang akan berangkat ke sekolah.
Menurut Su'udin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gresik, meskipun arus lalu lintas cukup padat dan rawan terjadinya kemacetan, namun masih saja ada sopir truk angkutan yang melanggar jam operasional yakni di jam 05.00 WIB sampai 08.00 WIB. Kendaraan besar itu masih saja nekat melintas di jam larangan.
"Hasil giat operasi gabungan dalam rangka jam operasional angkutan barang dengan jumlah penindakan 34 kendaraan angkutan barang," kata Su'udin.
Pria berperawakan besar yang akrab disapa Udin itu mengatakan, operasi gabungan akan terus dilakukan. Khususnya penertiban truk kendaraan galian C dan kendaraan berat. Meskipun sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik tambang telah dilakukan, namun masih banyak yang melanggar jam operasional.
"Demi keselamatan anak sekolah, keselamatan pekerja sudah ada jam pembatasan operasional mulai pukul 06.00 sampai 08.00. Kemudian sore pukul 15.00 sampai 18.00, pengguna lalu lintas harus tertib," tambahnya.
Sementara itu Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito mengatakan, bahwa operasi gabungan terkait larangan operasional untuk kendaraan besar seperti truk dilakukan penertiban bersama Dishub Gresik.
"Penindakan karena ada pelanggaran jam operasional, cara muat tidak dilengkapi dengan terpal dan tidak dilengkapi surat-surat lainnya," ucapnya.
Sujarmanto, salah satu sopir truk yang melanggar, mengaku tidak tahu jika ada peraturan jam operasional. Pria berusia 52 tahun itu membawa truk muat gamping dari Rembang, Jawa Tengah menuju Driyorejo, Gresik.
"Baru sekali lewat sini, belum tahu ada rambu. Truk muatan gamping dikirim ke Driyorejo," pungkas Sujarmanto. (mhb/far)