Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Panarukan.
Sumber :
  • hery sampurno

Penumpang KLM Putri Kuning yang Tenggelam Ternyata Ilegal meski Kapal Dinyatakan Layak Berlayar

Jumat, 21 Juli 2023 - 11:43 WIB

Situbondo, tvOnenews.com – Tim SAR Gabungan basarnas, TNI, Polri dan nelayan terus melakukan pencarian ke para penumpang kapal layar motor (KLM) yang belum ditemukan di sekitar perairan Pulau Giliraje. Data sementara, terdapat tiga penumpang yang belum berhasil ditemukan dari sembilan penumpang dan tiga ABK KLM Putri Kuning yang tenggelam dihantam ombak Rabu malam.

Sementara itu, Herland Aprilyanto, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Panarukan, Kabupaten Situbondo di hadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa, Kapal Motor Putri Kuning yang tenggelam di Perairan Giliraje, Kabupaten Sumenep, Madura, sebelum berangkat telah diperiksa sesuai dengan standar operasional (SOP) kelaikan laut.

Lebih lanjut, Herland menjelaskan, sebelum memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), petugas KSOP kelas IV Panarukan telah mengecek layak dan tidaknya KM Putri Kuning berlayar.

“Petugas KSOP Kelas IV Panarukan telah memeriksa dokumen kapal dan muatan kapal,” jelas Herland.

Selain itu, sambung Herland, sebelum KM Putri Kuning berangkat dari Pelabuhan Panarukan, petugas KSOP IV Panarukan meminta kepada nahkoda membuat surat pernyataan bahwa kapal barang sudah sesuai dengan isi muatannya.

“Mengenai KM Putri Kuning membawa muatan penumpang orang, petugas KSOP tidak tahu menahu. Petugas sudah sering memperingati kapal barang tidak boleh memuat penumpang orang,” tegas Herland.

Untuk langkah selanjutnya, sambung Herland, pihak KSOP kelas IV Panarukan akan memanggil Laili, warga Jember, salah satu ABK Kapal Motor Putri Kuning dan Saruji, nahkoda untuk dimintai keterangan.

“Apabila petugas KSOP kelas IV Panarukan mengetahui KM Putri Kuning membawa penumpang orang, sudah pasti tidak akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar, karena jika kapal barang mengakut penumpang orang ada sanksinya,” tegas Herland.

Herland menjelaskan, untuk sementara pihak KSOP kelas IV Panarukan masih belum bisa memanggil nahkoda maupun ABK KM Putri Kuning untuk dimintai keterangan karena mereka masih trauma dengan peristiwanya.

“Kita masih menunggu waktu yang tepat, terkait dengan meminta keterang nahkoda dan ABK KM Putri Kuning,” tuturnya.

Tak hanya itu, Herland menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden tenggelamnya KM Putri Kuning yang berangkat dari Pelabuhan Panarukan menuju Giliraje, Kabupaten Sumenep, Madura kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI.

Sebelumnya, sebuah kapal layar motor tenggelam setelah dihantam ombak dan menghantam beton bangunan pengeboran minyak lepas pantai tak jauh dari Pulau Giliraje Madura. Dalam kejadian tersebut, dua penumpang ditemukan tewas,tujuh penumpang selamat dan tiga penumpang hingga saat ini belum ditemukan. (hso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:26
02:22
03:19
05:01
01:38
01:41
Viral