Pelaku pencabulan gadis difabel 14 tahun.
Sumber :
  • sinto sofiadin

Jahat! Pria Jember Cabuli Bocah Difabel di Kamar Mandi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:21 WIB

Jember, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Jenggawah Jember, meringkus seorang pria yang diduga kuat mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Ironisnya, gadis berusia 14 tahun itu adalah difabel yang mengalami keterbelakangan mental.

Pria yang melakukan aksi bejat tersebut adalah M Taufik (35) warga Dusun Krajan Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Tak hanya sekali, tersangka Taufik menyetubuhi korban hingga empat kali.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Pada hari Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, ada saksi yang melihat tersangka dan korban berada di dalam kamar mandi sebuah rumah kosong," kata Rinto, Sabtu (21/7).

Di dalam kamar mandi itu, lanjut Rinto, tersangka dalam kondisi setengah telanjang.

"Sementara korban kondisinya telanjang bulat," katanya.

Setelah kejadian itu, saksi melapor kepada orang tua korban. Selanjutnya, kasus itu pun dilaporkan kepada polisi.

"Kemudian kita panggil saksi-saksi dan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Rinto.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Di mana aksi pertama yang dilakukan oleh tersangka itu sekitar sebulan lalu.

"Kebetulan, korban ini sering melintasi jalan di dekat rumah tersangka," kata Rinto.

Saat itu, tersangka mengajak korban ke sebuah perbukitan tak jauh dari rumahnya. Di tempat itu, kata Rinto, korban diiming-imingi akan diberi uang.

"Kemudian, dengan nada ancaman tersangka juga memaksa korban agar mau dicabuli dan disetubuhi. Karena korban takut, akhirnya peristiwa itupun terjadi," katanya.

Beberapa waktu kemudian, korban kembali disetubuhi oleh tersangka. Kali ini, lokasinya di area persawahan tak jauh dari lokasi pertama.

"Sementara aksi ketiga dan keempat dilakukan di kamar mandi di salah satu rumah kosong tak jauh dari rumah tersangka," kata Rinto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016, juncto Pasal 76 Huruf E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rinto. (sss/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral