- tvOne - khumaidi
MUI Sidoarjo Haramkan Tutup Total Jalan untuk Hajatan, Umat Diminta Paham Mafsadahnya
“Tindakan atau kebijakan yang ditempuh seorang pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum, bukan untuk golongan atau diri sendiri,” tegasnya.
KH Wahid Harun kemudian menjelaskan kaidah (ushul) fikih, Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih.
“Jadi menolak kerusakan, itu harus lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan,” imbuhnya.
Ia juga menemukan fakta, bahwa, terkadang hajatan dengan menutup jalan, itu untuk kepentingan pribadi namun tidak memikirkan keresahan orang lain.
“Ada tetangga yang (halamannya) siap ditempati, tetapi tetap saja menutup jalan. Seakan bangga dengan menutup jalan. Yang begini ini, jelas haram hukumnya,” tegasnya.
“Bagaimana kalau (hajatan) tidak menutup jalan secara total, masih menyisakan space untuk pengguna jalan. Kalau hanya sebagian jalan, dengan masih memberikan bagian lain untuk akses lalu lintas, tidak menimbulkan dloror (merugikan) orang lain, maka, hal itu boleh,” tegasnya.
Di Sidoarjo sendiri, pernah terjadi aksi penutupan jalan untuk kegiatan hajatan, sehingga membuat macet total. Kemacetan tersebut dikeluhkan banyak warga Sidoarjo. Dampak penutupan jalan membuat warga atau pengguna jalan kesulitan akses untuk pergi ke sekolah, tempat kerja, maupun akses ke rumah sakit yang melalui jalan tersebut.