- tvOne - hery sampurno
Berkas Dinyatakan P-21, Tersangka Dugaan Penipuan Uang 7,1 Miliar Dijebloskan ke Rutan Situbondo
Situbondo, tvOnenews.com – Tersangka kasus dugaan penipuan proyek pertambangan, KH (48) warga Kelurahan Pacarkeling, Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya dijebloskan ke Rumah Tahahan (Rutan) kelas IIB Situbondo.
Hal ini menyusul berkas perkara tersangka KH sudah dinyatakan P-21. Penyerahan berkas tahap dua dilakukan penyidik unit Tindak Pidana Umum Polres Sitbondo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (26/7).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Ivan Praditya mengatakan, jika berkas kasus penipuan uang sebesar Rp7,1 miliar, dengan modus mengajak kerjasama pertambangan kepada korban Andri, dengan tersangka KH berkasnya dinyatakan P-21. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Tersangka kasus penipuan Kristin Halim, statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan dan segera disidangkan, secepatnya kami akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,” ujar Ivan.
Lanjut Ivan, tersangka KH dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasa 64 ayat (1) KUHP, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, pengacara korban, Yason Silvanus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, terutama Unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Situbondo yang begitu keras berkerja secara profesional dalam penanganan yang dilaporkan oleh korban Andre warga Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku ini tergolong licin dan dikenal sebagai ratu penipu dalam proses penambangan galian c di Situbondo. Melihat dari jumlah kerugian yang diderita klien saya membuat gempar para pengusaha yang ada di Kabupaten Situbondo,” ujar Yason.