- tim tvone - sandi irwanto
Kepala Dindik Jatim Terbitkan Moratorium Koperasi Sekolah SMAN/SMKN DIlarang Jual Seragam Sekolah, Ini Alasannya
Kebijakan Dindik Jatim terkait memoratorium atau menghentikan penjualan seragam di semua sekolah negeri ini mendapat apresiasi dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Jajaran Dindik diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.
"Jika ada pihak sekolah negeri yang tidak melaksanakan (kebijakan ini), tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepada kepala sekolah," ujar Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.
Menurut Agus Muttaqin, sekolah negeri wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah mesti melayani pengembalian uang bagi siswa atau walimurid yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikan seragam.
"Kami berharap wali murid pun diharapkan bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan Dindik tersebut,” katanya. (msi/hen)