nenek 60 tahun divonis 5 tahun terjebak dalam jaringan narkoba.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Tak Tahu Isi Paket dari Anaknya Berisi Ganja, Seorang Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun

Senin, 31 Juli 2023 - 20:12 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Air susu dibalas dengan air tuba. Nasib malang dialami Asfiyatun, nenek 60 tahun asal Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba (ganja) yang tidak diketahuinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/7) lalu. Asfiyatun dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan 17 kilogram ganja yang dipesan oleh anaknya, Santoso, yang merupakan residivis narkoba dan tengah menjalani hukuman di lapas Semarang.

Asfiyatun akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya yang dialamatkan ke rumahnya dan tak diketahui isi dari paket tersebut berisi ganja.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan,” jelas hakim.

“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.”

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subider 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam vonisnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral