- tvOne - sandi irwanto
OTT Kepala Basarnas oleh KPK, Pakar Hukum : KPK Tidak Salah dan Khilaf, Karena Ada Payung Hukumnya
Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Jadi, KPK tidak salah dan khilaf, serta tidak perlu meminta maaf kepada TNI, karena dalam Undang-Undang KPK mengatur hal tersebut. Begitu juga dengan Undang TNI juga ada mengatur hal tersebut.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH. Kegaduhan ini berkaitan erat dengan substansi hukum yang mengatur soal kewenangan KPK dalam kaitannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu dilakukan oleh anggota TNI aktif.
“Jika kita cek di pasal 11 Undang-Undang KPK nomor 30 Tahun 2022 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara. Basarnas, menurut saya ada lembaga negara non departemen, non kementerian yang dibiayai oleh APBN, dalam konteks ini masuk pada definisi Basarnas itu sebagai lembaga negara,” ungkap Hufron.
“Di sisi lain di undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pasal 62 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit tunduk pada Peradilan Militer. Dalam hal melakukan pelanggaran pidana militer dan prajurit tunduk pada peradilan umum, dalam hal melakukan pelanggaran pidana umum, yang diatur dalam undang-undang. Jadi saya lebih berpendapat bahwa tidak pidana korupsi itu bukan merupakan pelanggaran pidana militer, tapi lebih merupakan pelanggaran tidak pidana umum,” imbuhnya.
Atas dasar itu, lanjut Hufron, KPK sebagai komisi pemberantasan korupsi memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit, TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum, bukan tidak pidana yang berkaitan dengan hukum di dalam militer.
“Bahkan, di dalam pasal 42 undang-undang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan koordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum, dan tunduk terhadap peradilan militer. Karena ketentuannya ini tidak selaras satu sama lain, sehingga memungkinkan bahwa KPK ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Di satu sisi, terang Hufron, pelakunya adalah anggota TNI AD dan satu sisi adalah swasta, dalam konteks ini dua orang anggota TNI aktif dan 3 orang dari swasta. Tetapi di sisi lain di undang-undang tentang peradilan militer. Peradilan militer itu adalah berwenang mengadili terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh subjeknya adalah para prajurit anggota aktif TNI, yang melakukan tindak pidana militer.
Solusi Tim Konektivitas
“Jadi, tarik menarik ketentuan hukum yang menimbulkan kegaduhan itu akan menjadi lebih bagus, apabila penyidikan penuntutannya itu melalui apa yang disebut tim konektivitas. Jadi, anggota penyidik dan nanti auditor militernya itu adalah tim gabungan antara penyidik KPK dan Puspom TNI, yang ditetapkan berdasarkan pasal 892 adalah SK Menhan disetujui oleh Menkumham,” tutur akademisi yang juga praktisi hukum di Surabaya ini.
“Maka dari situ, proses penyidikan akan bisa menjadi lebih terbuka dan lebih transparan. Karena ada dua penyidik yang bersama-sama untuk melakukan penyidikan sehingga akan lebih objektif dan tidak jeruk makan jeruk,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Hufron, dalam proses perkembangannya apakah akan dihadiri melalui peradilan umum atau peradilan militer, sangat tergantung dari hasil penelitian bersama kalau kerugian lebih kepentingan public berarti nanti adalah tetap di peradilan umum.
“Tetapi kalau itu nanti ternyata dominan lebih ke orientasi militer, maka nanti baru itu pengadilan militer yang berwenang memeriksa kasus kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas dan koordinator administrasi Basarnas ini,” pungkasnya. (msi/gol)