Kades Jabung Probolinggo laporkan warga Asembakor atas dugaan pencemaran nama baik.
Sumber :
  • tvOne -m syahwan

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kades Jabung Laporkan Warga Asembakor ke Polres Probolinggo

Selasa, 1 Agustus 2023 - 19:07 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim terpaksa melapor ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik karena disebut seorang mafia tanah di pemberitaan media online lokal.

Duralim didampingi Husnan Taufik kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polres Probolinggo, pada Senin (31/7). Salah satu berita yang dimuat di media online lokal itu berjudul “Dugaan Terlibat Kasus Mafia Tanah, Jabatan Kades Jabung Candi Diujung Tanduk”.

Duralim menilai, dengan munculnya pemberitaan itu, dirinya merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik di mata masyarakat, utamanya di Desa Jabung Candi setempat.

"Sebutan mafia tanah itu sangat merugikan klien saya. Ungkapan itu dimuat di pemberitaan. Saya sebagai kuasa hukumnya melapor ke Polres Probolinggo, atas pencemaran nama baik yang disampaikan Mustofa, selaku kuasa khusus lawan Duralim," ungkap Husnan Taufik, kuasa hukum Duralim, usai melapor ke Mapolres Probolinggo.

Husnan Taufik, sangat menyayangkan penyebutan mafia tanah kepada kliennya. Hosnan, juga mempertanyakan kapasitas dari orang yang menyebut kades diduga sebagai mafia tanah.

"Dia sebagai apa, sebagai advokad atau sebagai apa," ucap Husnan.

Saya mendampingi Kades Jabung Candi, melaporkan orang yang menjadi narasumber di beberapa media online, dengan menyebut klien saya menjadi mafia tanah.

"Selaku kuasa hukum Duralim, saya juga mempertanyakan yang bersangkutan sebagai apa dalam keterlibatannya dengan warga Jabung candi. Begitu juga media yang memberitakan itu," tuturnya.

Husnan menyampaikan, duduk perkara itu berawal dari akta kepemilikan tanah tanah sengketa milik warga Desa Jabung Candi. Ahli waris dari tanah sengketa itu ada enam orang.

"Dari perkara itu, tiba-tiba muncul empat orang lagi yang memiliki akte pembagian hak bersama, yang dikeluarkan oleh kecamatan dari Kades sebelumnya yang menjabat pada tahun 2005 silam. Sedangkan hak waris meninggal tahun 2019. Ini kan tidak nyambung," imbuhnya

Sementara itu, Mustofa yang menjadi kuasa khusus dari lawan pelapor itu membenarkan statmen dirinya di media online lokal sebagai narasumber, bahwa dirinya menyebut mafia tanah.

"Iya, karena saya melihat, bagi saya mafia tanah itu segerombolan orang yang tidak mengakui sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silahkan digugat, dan mereka tidak menggugat, yang ada hanya intimidasi dari seorang saat mediasi," kata Mustofa, kepada wartawan.

Kata mafia tanah itu silakan dimultitafsirkan sendiri. Apabila di pemberitaan itu yang dipermasalahkannya.

"Silakan memberikan hak jawab dari media yang memberitakan itu," tandas Mustofa. (msn/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral