- miftakhul erfan
Viral Foto Santriwati Pegang Airsoft Gun, Ini Pengertian dan Ketentuan Hukum Pemakainya
Memiliki Airsoft Gun Apakah Melanggar Hukum?
Perbuatan memiliki atau menggunakan airsoft gun bukan termasuk tindak pidana seperti yang di maksud dalam UU darurat no 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan airsoft gun tersebut.
Apakah Airsoft Gun Mematikan?
Jika dilihat dari bentuk fisik, memang hampir tidak ada perbedaanya antara air gun dengan airsoft gun. Perbedaanya hanya terdapat pada pendorong dan peluru yang digunakan. Air gun pasti menggunakan peluru dari besi, baja sedangkan airsoft gun peluru terbuat dari plastik.
Sementara yang terjadi pada Santriwati Ponpes Baitul Qur’an di Magetan, sejumlah siswa berfoto dengan menenteng senjata airsoft gun saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolahnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Ketua Harian Ponpes Baitul Qur’an, Isgianto mengatakan foto tersebut merupakan kegiatan promosi dari sebuah event organizer PT Airsoft Pelajar Indonesia asal Solo Jawa Tengah, yang diketahui telah memiliki izin dan bersertifikat. Sesuai rencana memang Airsoft Gun akan dijadikan sebagai salah satu kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya.
“Perlu kami klarifikasi, bahwasanya foto itu diambil saat mengadakan kegiatan promosi atau simulasi Airsoft Gun yang rencananya akan kami jadikan sebagai kegiatan ekstrakulikuler baru di sekolah,” kata Isgianto, Sabtu (29/7) kepada tvOnenews.com.