E-KTP.
Sumber :
  • khumaidi

Blangko e-KTP Kosong, Warga Sidoarjo Bisa Memanfaatkan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com – Kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak hanya dialami di Kabupaten Sidoarjo saja, tetapi beberapa wilayah di Indonesia juga ikut mengalami kekosongan blangko e-KTP. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya pasokan blangko e-KTP dari Kemendagri dengan kebutuhan permintaan warga Sidoarjo yang terus meningkat. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan, meskipun blangko e-KTP kosong, namun masyarakat yang ingin mengurus e-KTP tidak perlu khawatir. Sebab, Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), serta aktivasi e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Masyarakat yang hendak membuat e-KTP baru selama kekosongan blangko bisa menggunakan fasilitas IKD dari Kemendagri dengan cara mengunduh aplikasi melalui playstore, kemudian masukkan data NIK, email, dan nomor handphone lalu klik verifikasi. Selanjutnya, untuk verfikasi wajah pilih tombol ambil foto lalu lakukan swafoto. Untuk langkah aktivasi KTP digital, bisa dilakukan di kantor kecamatan domisili, atau untuk masyarakat luar Kabupaten Sidoarjo bisa langsung ke Dukcapil atau MPP,” jelasnya. 

Menurut Reddy, meskipun bentuk fisik sangat berbeda, fungsi Suket sama persis dengan e-KTP. Bisa digunakan untuk kelengkapan administrasi seperti perbankan. Adapun masa berlaku suket selama enam bulan. Jika sewaktu-waktu blanko e-KTP datang, pemegang Suket bisa langsung menukar. 

"Saat ini kami berikan dua solusi tersebut sehingga jika nantinya sudah ada pasokan blangko e-KTP maka akan segera kami informasikan," tegasnya. 

Reddy juga mengimbau agar masyarakat bersabar hingga distribusi blangko e-KTP tercukupi oleh Kemendagri. 

"Saya minta masyarakat bersabar hingga blangko dari pusat tercukupi, insyaallah bulan Agustus 2023 sudah tersedia blangko e-KTPnya," jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral