- tvOne - khumaidi
Gugatan Perdata Sidang Masriah Pelaku Teror Buang Kotoran ke Tetangga Ditunda, karena Turut Tergugat Tidak Hadir
Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah pelaku teror buang kotoran ke tetangga asal Sidoarjo menjalani siding gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wiwik Winarti. Sidang kedua kalinya ini ditunda minggu depan, karena ada tiga turut tergugat tidak hadir.
Sidang gugatan perdata yang kedua ini di gelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agendanya pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu pihak turut tergugat lainnya, seperti Satpol PP hadir dalam persidangan. Tiga turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru dan dari Samsat Krian, dan notaris saat jual beli pada tahun 2017 tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta untuk sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin depan.
"Sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023. Kami meminta pihak yang turut tergugat harus hadir. Termasuk notaris yang saat ini masih belum ditemukan alamatnya," kata Agus sambil ketukan palu sidang ditutup.
Dalam sidang perdana ini pihak penggugat Ibu Wiwik Winarti, dan Nur Mas'ud hadir dalam persidangan, dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu pihak tergugat Masriah ditemani suaminya dan anak kandungnya tutut hadir di persidangan.
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengaku bahwa pihaknya selalu kooperatif agar perkara ini tidak menjadi multi tafsir, bahwa perkara ini ada ruang perdamaian yang berlaku kepada dua belah pihak. Namun apabila dari pihak tergugat tidak menghendaki perdamaian, perkara ini dilanjutkan berdasarkan hukum.