- tvOne - khumaidi
Gugatan Perdata Sidang Masriah Pelaku Teror Buang Kotoran ke Tetangga Ditunda, karena Turut Tergugat Tidak Hadir
"Kami akan mengikuti kalau pihak penggugat tidak menghendaki diselesaikan secara damai. Rencana kami juga akan melakukan rekonvensi (gugatan balik)," kata Heru di PN Sidoarjo.
Kedua belah pihak ini merupakan bertetangga yang sangat dekat, bahkan radiusnya sangat dekat sekali. Pihaknya akan melakukan rekonvensi, saol nanti alasannya akan dijelaskan pada saat sidang berikut. Ibu Masriah sangat terusik dalam kehidupannya, karena berita yang sudah viralisaai itu membuat Ibu Masriah sangat terganggu dalam kehidupannya.
"Perlu kami luruskan, bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa ada ruang perdamaian, artinya ruang itu berlaku pada kedua belah pihak," imbuh Heru
Menurutnya, tidak ada salahnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka juga hidup bertetangga, yang jarak radius rumahnya sangat dekat. Akan tetapi kemarin ada statement bahwa pihak penggugat akan melanjutkan proses gugatan.
Dia menerangkan bahwa, Masriah pernah menerima hukuman yang setimpal dari sebuah proses pidananya dan sudah dijalani. Masriah juga mempunyai hak, mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
"Sehingga kalau proses gugatan tetap diajukan, klien kami ingin tetap koperatif dan akan melakukan upaya hukum, hak daripada setiap warga negara yakni dengan akan melakukan rekovensi," ujarnya.
Terkait dengan alasan Masriah menggugat balik, akan disampaikan kuasa hukum tetapi tidak sekarang, pihaknya belum siap menjelaskan.