- sandi irwanto
Refleksi Kejahatan Perdagangan Manusia yang Marak di Indonesia, Ini Penjelasan Pakar
Surabaya, tvOnenews.com – Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan salah satu kasus kejahatan transnasional. Umumnya, kejahatan tersebut berupa penyelundupan manusia menggunakan kekerasan, penipuan, bahkan paksaan dengan mengendalikan korban untuk tujuan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja secara ilegal.
Oleh karena itu, setiap tanggal 30 Juli seluruh dunia memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kejahatan tersebut. Pada FISIP statemen kali ini, Dr Sri Endah Kinasih S.Sos M.Si Dosen Antropologi FISIP UNAIR membagikan pandangannya, mengenai kasus perdagangan manusia yang tergolong cukup tinggi di Indonesia.
Awal Mula Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia sudah berlangsung lama sejak abad ke-15 hingga ke-19 yang dikenal dengan perdagangan budak trans-atlantik karena berlangsung di sepanjang Samudera Atlantik. Proses migrasi para pekerja perkebunan dari Afrika Barat ke Amerika merupakan benih lahirnya perdagangan manusia.
“Jadi kalau dihubungkan dengan human trafficking saat ini, ya memang sejak adanya proses migrasi itu, human trafficking berlangsung,” ungkap Endah.
Kejahatan perdagangan manusia dapat menyerang siapa saja, terutama anak-anak dan perempuan. Hal ini disebabkan budaya patriarki yang memposisikan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan, tidak berdaya, dan lemah baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, mayoritas perempuan dan anak menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya.
Selain itu, faktor yang mempengaruhi perdagangan manusia adalah kemiskinan, minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, serta lemahnya penegakan hukum.