- zainal arifin
Tak Hanya Dipenjarakan, Korban Penipuan Apartemen Sipoa Minta Pelaku Kembalikan Seluruh Uang Korban
“Terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan mahkamah agung. Sehingga klien kami para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group mendapatkan rasa keadilan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Jawa Timur (LBH Adjatim) Bambang Rudiyanto kepada wartawan di Surabaya.
Perkara ini dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan yang mewakili 71 orang pembeli Apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo, gara-gara pihak pengembang berjanji menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 namun ternyata tidak pernah ditepati.
Dalam perkara ini, total uang konsumen yang masuk ke pengembang Sipoa Group diperkirakan mencapai Rp12 miliar berdasarkan bukti kuitansi pembelian. Koordinator korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Agus Harijono menyebut jumlah konsumen mencapai lima ribu orang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan mahkamah agung. Kami juga berterima kasih kepada LBH Adjatim yang telah mengawal perkara ini tanpa minta imbalan sepeser pun,” ujarnya.
Agus meminta pengawalan terhadap penegakan hukum perkara ini tidak berhenti setelah dua terpidana bos Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dieksekusi.
“Kami mohon jangan diberi fasilitas apapun selama kedua terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno yang dikenal punya banyak duit menjalani masa hukuman di dalam penjara,” katanya.
Agus juga mengingatkan bahwa dalam perkara ini telah melaporkan seorang direksi Sipoa Group lainnya Aris Birawa yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.