Reka ulang pembunuhan teknisi sound system di Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Reka Ulang Pembunuhan Teknisi Sound System di Bakalan Malang Dilakukan, Ini Adegannya

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 12:05 WIB

Malang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Arifin (42) teknisi sound system asal Jalan Pelabuhan Tanjung Emas RT 07 RW 01, Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang direka ulang oleh pihak Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, di halaman depan Mapolresta Malang kota, Jumat (4/8) siang.

Dalam rekonstruksi itu, lima orang tersangka yakni Siswanto (44), Rohman Krisdianto (27), Eko P (38), dan Yoga (30) adalah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Sedangkan satu pelaku lain adalah Tri Styabudi alias Gotri (41) yang masih tetangga korban di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata Plt. Kasar Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Jumat (4/8).

"Kelima tersangka ini menunjukkan perannya masing-masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, dua tersangka menusuk korban dengan dua pisau," sambung Danang.

Lanjut, dua pisau itu menancap ke pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar, yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban hingga sampai di rumah sakit.

"Rekonstruksi ini, untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Sehingga, bisa dalam menentukan pasal tuntutannya ke masing-masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal 338, 340 dan 170. Sedang peran tersangka, tidak semua sama," terang Danang.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Negara yang turut hadir di lokasi menjelaskan, di dalam adegan rekonstruksi tidak ditemukan hal baru. 

Dan sejauh ini, temuan rekonstruksi masih sama dengan penyidikan petugas sebelumnya.

"Kami melakukan pembelaan terhadap lima tersangka yang menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” terang Guntur Abdi Wijaya.

Berita sebelumya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti satu bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban.

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat dievakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban,” lanjut Kasat.

Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa.

“Pelaku menegur tapi tidak diindahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman-teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban,” lanjut Kasatrekim.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulai dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.

“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral