207 Bacaleg di Kabupaten Madiun Dinyatakan TMS Verifikasi Administrasi.
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

207 Bacaleg di Kabupaten Madiun Dinyatakan TMS Verifikasi Administrasi, Ini Alasannya

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Sebanyak 207 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Madiun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD Madiun. Mereka dinyatakan TMS karena tidak mengunggah data administrasi secara lengkap detail, dan benar hingga batas waktu yang ditentukan.

Jumangin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Madiun mengaku telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas Bacaleg, dan ditemukan sebanyak 207 bakal calon legislatif di Kabupaten Madiun tidak memenuhi syarat.

“Jadi tahapannya saat ini sudah masuk pada penetapan daftar calon sementara, dan ternyata masih banyak caleg yang belum sesuai sampai sekarang,” kata Jumangin, Rabu (9/8).

Menurut Jumangin di Kabupaten Madiun tercatat ada 709 Bacaleg yang bakal maju pada Pileg 2024 mendatang. Dari data tersebut 463 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 207 Bacaleg TMS. Masih ada batas waktu 2 hari ke depan untuk melakukan perbaikan.

Mayoritas penyebab para Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya berkas yang dikirim tidak sesuai dengan unggahan di sistem informasi pencalonan (Silon). Banyak unggahan awal berupa surat keterangan yang masih dari parpol belum diperbaiki, baik surat keterangan sehat, bebas pidana dari pengadilan negeri hingga ijazah.

“Jadi masih ada waktu di masa pencermatan ini untuk memperbaiki, yang dimulai dari tanggal 6 kemarin sampai tanggal 11 Agustus lusa,” imbuhnya.

KPU pun sudah melakukan sosialisasi dan juga koordinasi dengan partai, untuk bisa menginformasikan kepada para Calegnya agar segera dilakukan perbaikan karena tahapan terus berjalan.

“Batas waktu perbaikan sampai tanggal 11, tanggal 12 kita verifikasi dan hasilnya kita umumkan di media yakni tanggal 19 Agustus,” pungkas Jumangin.

Ratusan Bacaleg yang masih dinyatakan TMS memiliki kesempatan memenuhi syarat (MS) seiring dengan terbitnya surat keputusan (SK) KPU RI nomor 996/2023. Mereka dapat melakukan perbaikan di masa pencermatan 6 – 11 Agustus. (men/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral