- miftakhul erfan
40 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Pemandu Lagu di Madiun, Korban Tewas Dicekik dan Kepala Diinjak
“Ya antara percaya dan tidak, soalnya kita kenal juga sama pelaku dan korban, mereka terlihat ramah, baik sama kita, juga gak ada cek-cok sebelumnya,” ujar Aris saat melihat jalannya rekontruksi.
Aris berharap kepada polisi agar pelaku bisa dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat. Bagaimanapun juga korban adalah teman baik, dan apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang kejam hanya karena ingin memiliki uang milik korban.
Diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan pelaku pada Senin (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian korban ditemukan pada hari Rabu (5/7) pukul 14.00 WIB oleh Hendrik Saputra, tetangga rumah kos yang mencium bau busuk dari dalam kos korban.
Sementara pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Madiun pada Senin (10/7) di Riau Pekanbaru, di rumah saudaranya. Polisi mengaku motif kasus ini adalah niatan pelaku yang ingin memiliki harta korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (men/far)