- edi cahyono
Polemik Aduan Warga Kesatrian Terkait Pengosongan Rumah Oleh TNI, Pihak Korem 083 Angkat Bicara
Dirinya juga tidak menepis adanya kabar jual beli pada aset tersebut. Sehingga, jika ada warga yang merasa berhak tinggal disitu karena telah melakukan transaksi jual beli, menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau transaksi kepada siapa dan siapa yang menyaksikan. Kalau sekadar ngomong ya tolong dibuktikan. Saya rasa kalau transaksi antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kemudian kalau ada oknum menjual ke siapa, bukan ranah kita. Ranah kita, siapa yang tidak berhak dan ada perintah pengamanan aset ya kita laksanakan," terangnya.
Selain itu, pengosongan aset tersebut juga dimaksudkan agar secara tertib, warga yang tak lagi memiliki hak bisa meninggalkan rumah tersebut, meski telah menempatinya selama bertahun-tahun. Dan kemudian bisa digunakan oleh anggota TNI yang masih aktif berdinas.
"Penertiban ini dimaksudkan untuk pengamanan aset dari orang-orang yang sudah tak berhak. Karena aset TNI maka dikosongkan untuk TNI atau PNS yang masih aktif," pungkasnya.
Sementara itu sebagai informasi, total ada sebanyak 55 objek yang menjadi aset TNI-AD, dan pemanfaatannya di bawah pengawasan Korem 083. Seluruh objek tersebut tersebar di beberapa titik, yakni di Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Hamid Rusdi dan Jl. Panglima Sudirman. (eco/far)