- tim tvone - ika nurulla
Update Kasus Investasi Bisnis Kosmetik Bodong di Mojokerto, Ditawarkan melalui Status WhatsApp dan Tik-Tok
“Dapat uang juga dari keuntungan investasi itu tadi, 1 banding 2 dari pemodal,” ungkap Melani.
Sementara tersangka Listi mengaku menjalankan bisnis kosmetik hasil dari investasi tersangka Mela. Namun usaha kosmetik merugi sehingga tidak dapat memberikan keuntungan investasi dan mengembalikan modal dari para korbannya.
“Saat mengembalikan (investasi) uangnya sudah tidak ada. Habisnya karena penjualan kosmetik merugi,” tandas Mantan Panit II Unit Tipidter Diterkrimsus Polda Jatim itu.
Satrekrim Polres Mojokerto menetapkan Melani dan Listi sebagai tersangka pada bulan Juli 2023. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sampai saat ini pun pihak kepolisian Polres Mojokerto, kini masih mengembangkan kasus investasi bodong yang kemungkinan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ikn/hen)