- tvOne - zainal azkhari
BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Malaysia
Surabaya, tvOnenews.com - BNNP Jatim memusnahkan sabu seberat 908, 1 gram dan ganja 5,29 kilogram. Barang bukti tersebut hasil ungkap dari dua kasus dan penyerahan barang bukti dari 4 saksi, terdiri dari Denpomal Lanudal Juanda, penyerahan pihak jasa ekspedisi kantor Surabaya, Kabupaten Malang dan Nganjuk.
Salah satu modusnya, paket sabu dikirim dalam paket sepatu yang diterima tersangka AB di Malang. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan sitaan dari 2 tersangka dan penyerahan dari 4 saksi.
"Jumlah sabu yang dimusnahkan seberat 908, 1 gram dan 5, 29 kilogram ganja," ujar Aris di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (15/8) kemarin.
Dijelaskan Aris, kasus pertama melibatkan tersangka SH warga Bangkalan. Dia ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Geger, Bangkalan Minggu (4/6). Saat itu petugas BNNP Jatim menerima informasi adanya pengiriman narkoba di Desa Geger.
Setelah dilakukan penyelidikan, dijumpai tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan. Tersangka lalu disergap petugas dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 plastik berisi sabu seberat 523, 4 gram. Barang bukti oleh tersangka disembunyikan di jok motor Honda PCX.
"Tersangka ini kurir mau ngantar barang. Atasannya masih dalam pengembangan," ungkapnya. Selain meringkus tersangka SH, petugas menangkap AB di Malang Rabu (31/5).
Tersangka diringkus usai menerima paket sepasang sepatu yang didalamnya berisi 4 klip plastik berisi sabu seberat 343, 8 gram.
Sabu tersebut dikirim seorang inisial A dari Medan. Kemudian petugas juga menerima penyerahan paket ganja 1, 8 kilogram dari pihak jasa ekspedisi di Surabaya. Paket tersebut dikirim dari Medan dengan inisial pengirim F dan penerima di Surabaya. Setelah dikirim tiga kali alamat tidak ditemukan. Pihak jasa ekspedisi yang mencurigai paket tersebut lalu melapor ke BNNP Jatim. Setelah dibuka ternyata berisi paket ganja kering.
Selanjutnya, petugas juga menerima penyerahan barang bukti 70, 9 gram sabu dari Denpomal Lanudal Juanda (4/5). Barang bukti tersebut ditemukan di Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan nomor pengirim dan penerima tidak aktif.
Kemudian petugas juga menerima penyerahan barang bukti 957, 9 gram ganja dari pihak ekspedisi di Malang. Awalnya petugas BNNK Malang menerima informasi ada paket mencurigakan dari pihak ekspedisi. Usut punya usut setelah dibuka petugas BNN, paket kardus ternyata berisi ganja 957, 9 gram. Barang tersebut dikirim dari Medan ke Malang dengan pengirim S dan penerima S.
"Namun masih dalam penyelidikan. Untuk yang terakhir penyerahan dari jasa ekspedisi Nganjuk," sebutnya. Barang bukti yang diamankan terdapat 2.555 gram ganja. Barang tersebut dikirim dari Medan oleh S dengan tujuan Nganjuk dengan penerima JP.
Sementara tersangka SH mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengirimkan barang.
"Saya disuruh seseorang. Sebelumnya gak pernah ditahan," pungkasnya. (zaz/gol)