Pembakaran rumput di sekitar jalur KA.
Sumber :
  • miftakhul erfan

Bakar Sampah dan Rumput di Sekitar Jalur Kereta, PT KAI Daop 7 Madiun: Jangan! Ganggu Perjalanan KA

Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:04 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Memasuki musim kemarau berdampak pada banyaknya semak dan ilalang kering di sepanjang jalur KA. Namun demikian, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakarnya atau melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran di sekitar jalur kereta api. 

Pasalnya, kegiatan tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gangguan pada perjalanan kereta api. Terlebih jalur KA mayoritas melintasi area persawahan dan perbukitan, masih banyak dijumpai para petani yang membakar sampah, ilalang bekas panen di sekitar jalur rel KA. 

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan imbauan ini dalam press releasennya, Rabu (16/8), jika terjadi kebakaran yang berdekatan dengan jalur KA, masinis KA yang melewati lokasi tersebut akan mengurangi kecepatan kereta apinya, bahkan sampai berhenti, untuk memastikan bahwa dampak kebakaran tersebut tidak akan mengganggu rangkaian KAnya. 

Masinis kemudian melaporkan gangguan tersebut kepada pusat pengendali perjalanan KA, untuk disampaikan kepada unit terkait serta KA–KA selanjutnya yang akan melewati perlintasan tersebut. 

“Selain asap yang dapat menghalangi pandangan masinis KA, api dari pembakaran sampah, ilalang bekas panen tersebut juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api, mengingat BBM yang ada di lokomotif, rangkaian, ataupun jika terdapat kereta api barang yang membawa muatan mudah terbakar dapat memicu terjadinya kebakaran,” ujar Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, dalam dua minggu ini di wilayah Daop 7 Madiun melalui laporan masinis, telah terjadi tiga kebakaran yang berdekatan dengan jalur kereta api. Penyebab terjadinya kebakaran di jalur KA tersebut antara lain aktivitas membakar sampah ataupun ilalang, sehingga api maupun asap sampai mendekati jalur KA. 

“Selain itu kebakaran di sekitar jalur KA juga dapat tejadi karena perilaku membuang puntung rokok sembarangan, sehingga membuat rumput atau ilalang yang sudah kering di sekitar jalur KA, terbakar,” sambung Supriyanto.

PT KAI khususnya di wilayah Daop 7 Madiun tentunya tidak membenarkan tindakan tersebut, mengingat saat ini musim kemarau dan kering yang dibarengi dengan angin kencang. Tindakan sembarangan membakar, membuang sampah dan membuang puntung rokok di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi keselamatan perjalanan KA.

Dari hasil laporan masinis yang diterima, ada beberapa kejadian kebakaran terjadi di wilayah Daop 7 Madiun. Yakni pada tanggal 13 Agustus 2023, kebakaran rumput terjadi di dekat jalur KA antara Stasiun Sumobito- Kertosono, dan antara Stasiun Kedunggalar–Stasiun Walikukun Ngawi pukul 15.10 WIB.

Kemudian pada hari Selasa (15/8) pukul 16.29 WIB, kebakaran tanaman dan semak belukar terjadi di dekat jalur KA yang berlokasi di KM 137+9 s/d 138+0 antara Stasiun Bagor–Saradan Madiun. 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan kebakaran yang terjadi di kanan kiri jalur kereta api antara Stasiun Bagor–Saradan, merupakan kebakaran rumput, dan ilalang yang membuat api cukup besar. 

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas dari Stasiun Bagor dan Saradan menuju ke lokasi kejadian dan melakukan pemadaman api. Api berhasil dipadamkan dan perjalanan kereta api BBM dapat berlanjut, namun mengalami keterlambatan.

“Akibat kejadian tersebut asap dari kebakaran membuat pandangan masinis terganggu dan api sangat membahayakan perjalanan KA yang mengangkut BBM, sehingga perjalanan KA berhenti di jalur pada km 137+7 antara Stasiun Bagor – Saradan yang terpaksa menunggu pemadaman api oleh petugas,” pungkas Supriyanto.

Pihak PT KAI sekali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran di sekitar jalur kereta api dan juga meminta masyarakat untuk turut membantu keselamatan perjalanan KA. Hal ini seperti tercantum dalam UU no.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173, berbunyi:

“Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan,
dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”. 

Imbauan dan larangan ini dilakukan oleh PT KAI dalam rangka komitmennya untuk tetap menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, beserta penumpang dan barang yang diangkutnya. (men/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral