- tim tvone - imron
Remisi Hari Kemerdekaan, Ferry Irawan Terpidana KDRT Akhirnya Menghirup Udara Bebas
Kediri, tvOnenews.com - Ferry Irawan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kediri.
Sebelumnya Ferry Irawan dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhir Mei lalu, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya Venna Melinda.
“Selamat atas kemerdekaanya Mas Ferry Irawan, maka hari ini Pak Ferry merayakan kemerdekaan Republik Indonesia dengan merdekanya dari tahanan,” ungkap Jeffry Simatupang, Jumat (18/08).
Sementara itu, Kepala Lapas Kediri M Hanafi mengatakan, Ferry Irawan mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan, karena lantaran sudah memenuhi syarat diantaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini.
“Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini,” katanya.
Ferry Irawan dinilai layak mendapat potongan hukuman karena dinilai berkelakuan baik, serta sering mengaji di masjid. Meskipun demikian pihak lapas telah mendapat Surat Keputusan (SK) terhadap terpidana cuti bersyarat.
“Sebetulnya sudah ada SK pembebasan cuti bersyarat. Dengan dikurangi satu bulan, kami melaporkan ke pusat untuk minta penyesuaian SK itu setelah dikurangi haknya satu bulan,” pungkasnya. (min/hen)