- tim tvone - happy oktavia
1000 UMKM Banyuwangi Difasilitasi Sertifikasi Halal, Bupati Ipuk : Produsen harus Pastikan Kualitas Kehalalan Produk
Banyuwangi, tvOnenews.com – Seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mendapat kesempatan mengurus sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata. Program ini hasil kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Kementrian Agama RI dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UMKM).
Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertifikasi halal bagi makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan. Seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Abdus Syakur menyampaikan apresiasinya pada Pemkab Banyuwangi yang mendukung kesuksesan program pemerintah ini. Menurutnya, sertifikasi halal memberi jaminan legalitas yang penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini menandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,” ujar Syakur.
Program sertifikasi halal self declare di Banyuwangi ini adalah bagian dari pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Untuk tahun 2023, sendiri target yang harus dipenuhi sebanyak satu juta UMKM.
“Kami melakukan akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban,” terang Syakur.
Sementara itu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Abdus Syakur dan Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Mohammad Firdaus meninjau langsung proses pendaftaran sertifikat halal yang berlangsung di pelataran Pendopo.
Proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut didampingi langsung oleh puluhan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscaling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)-nya saja yang memang bisa diurus di daerah, tapi sekarang halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen,” kata Ipuk di sela meninjau pendaftar sertifikasi halal.
Lanjut Ipuk, kedepannya seiring penerbitan sertifikat halal tersebut, Pemkab akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Pasalnya jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
“Setelah dikeluarkannya sertifikat halal bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya. Karena apabila hal tersebut tidak dipatuhi ada konsekuensinya secara hukum, kita akan maksimalkan peran Teman Usaha Rakyat (TUR) untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi,” imbuh Ipuk.
Sejak awal tahun 2023, telah terdaftar 9000 an UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut yang telah berhasil terbit sebanyak 5000 sertifikat halal.
“Sedangkan sebanyak seribu pendaftar yang terinput pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berarti kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM. Bagi yang belum sempat mendaftar hari ini masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi. Kuota untuk Banyuwangi masih terbuka karena saat ini belum dibatasi,” beber Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi Nanin Oktaviani.
Terkait sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin sementara ini belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan karena Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal.
“Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal,” tutup Nanin. (hoa/hen)