- tvOne - aris sutikno
Prasasti Lawadan, Akta Kelahiran Kabupaten Tulungagung akan Dipindahkan Sementara ke Museum
Tulungagung, tvOnenews.com - Pemkab Tulungagung akan segera memindahkan Prasasti Lawadan dari dalam Pabrik Marmer IMIT. Hal ini setelah pihak pengelola pabrik mengizinkan Pemkab untuk memindahkan prasasti yang menjadi rujukan hari jadi Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu tim Balai Pelesatrian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Timur telah mengirim tim untuk melakukan survey kondisi prasasti ini. Proses pemindahan akan dilakukan dengan sangat hati-hati, karena ditemukan sejumlah retakan di prasasti tersebut.
Pamong Budaya Bidang Kepurbakalaan dan Museum Disbudpar Tulungagung, Winarto saat di konfirmasi menjelaskan diperlukan waktu 2 tahun untuk melakukan komunikasi dengan pengelola pabrik marmer terkait pemindahan prasasti ini. Hingga akhirnya pada awal Agustus ini, mereka mempersilahkan rencana tersebut.
Sejak tahun 70 an, prasasti yang berasal dari Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki ini disimpan di dalam pabrik.
"Kita langsung bersurat ke BPK Wilayah Jawa Timur terkait rencana pemindahan prasasti lawadan ini," ujarnya,
Rencana pemindahan prasasti tersebut akan dilakukan pada 25 Agustus, namun pihak pabrik meminta diundur karena ada rencana kegiatan lain.
Prasasti lawadan ini untuk sementara akan dipindahkan ke Museum Tulungagung. Nantinya jika Pemkab memiliki rencana lokasi lain, pihak Disbudpar akan mengikutinya.