- tvOne - aris sutikno
Prasasti Lawadan, Akta Kelahiran Kabupaten Tulungagung akan Dipindahkan Sementara ke Museum
Tulungagung, tvOnenews.com - Pemkab Tulungagung akan segera memindahkan Prasasti Lawadan dari dalam Pabrik Marmer IMIT. Hal ini setelah pihak pengelola pabrik mengizinkan Pemkab untuk memindahkan prasasti yang menjadi rujukan hari jadi Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu tim Balai Pelesatrian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Timur telah mengirim tim untuk melakukan survey kondisi prasasti ini. Proses pemindahan akan dilakukan dengan sangat hati-hati, karena ditemukan sejumlah retakan di prasasti tersebut.
Pamong Budaya Bidang Kepurbakalaan dan Museum Disbudpar Tulungagung, Winarto saat di konfirmasi menjelaskan diperlukan waktu 2 tahun untuk melakukan komunikasi dengan pengelola pabrik marmer terkait pemindahan prasasti ini. Hingga akhirnya pada awal Agustus ini, mereka mempersilahkan rencana tersebut.
Sejak tahun 70 an, prasasti yang berasal dari Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki ini disimpan di dalam pabrik.
"Kita langsung bersurat ke BPK Wilayah Jawa Timur terkait rencana pemindahan prasasti lawadan ini," ujarnya,
Rencana pemindahan prasasti tersebut akan dilakukan pada 25 Agustus, namun pihak pabrik meminta diundur karena ada rencana kegiatan lain.
Prasasti lawadan ini untuk sementara akan dipindahkan ke Museum Tulungagung. Nantinya jika Pemkab memiliki rencana lokasi lain, pihak Disbudpar akan mengikutinya.
Anggota tim BPK wilayah Jawa Timur, Mochamad Ikhwan mengatakan pemindahan prasasti lawadan ini merupakan keinginan dari pihak Pemkab Tulungagung. Timnya telah melakukan survey untuk menentukan metode pemindahan yang aman dan tepat untuk prasasti ini.
"Proses pemindahan akan dilakukan dengan sangat hati-hati, karena terdapat sejumlah retakan pada batu prasasti Lawadan" tuturnya.
Widayaka selaku perwakilan pabrik marmer IMUT mengaku sangat mendukung langkah Pemkab untuk memindahkan prasasti lawadan. Selama puluhan tahun prasasti telah dirawat dan disimpan oleh pengelola marmer. Mereka tidak meminta kompensasi apapun dari Pemkab terkait pemindahan prasasti ini. (asn/gol)