- khumaidi
Langgar Kode Etik, Dua Petugas Pemilu KPUD Sidoarjo Dipecat
Sidoarjo, tvOnenews.com - KPUD Sidoarjo secara resmi memberhentikan dua orang penyelengara pemilu, yakni Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo dan juga Ketua PPS Sekardangan atas plesiran para penyelenggara pemilu yang lakukan kunjungan ke Kabupaten Nganjuk pada Juli 2023 lalu. Para penyelenggara pemilu ini dalam rapat pleno di KPUD Sidoarjo diputuskan telah lakukan pelanggaran kode etik, sumpah janji dan pakta integritas.
Ini disampaikan langsung oleh Achmad Labib Komisioner KPUD Sidoarjo Bidang Hukum dan Pengawasan. Menurut Labib, tiga orang penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan juga di tingkat kelurahan di Kabupaten Sidoarjo resmi diberhentikan oleh Komisioner KPUD Sidoarjo dalam rapat pleno setelah diputuskan melakukan pelanggaran kode etik.
"Ya mas, para penyelenggara pemilu tersebut dua orang yang diberhentikan, Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo dan Ketua PPS Sekardangan, serta satu orang lainnya yang mengatasnamakan Ketua Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo diberikan sanksi keras," ungkapnya.
“Kasus ini bermula dari kegiatan plesiran para penyelenggara pemilu PPS yang lakukan studi banding silahturahmi ke Bupati Nganjuk pada Juli 2023 lalu, yang mana kegiatan ini dinilai non prosedural,” imbuhnya.
Sementara itu, soal atas keterlibatan salah satu bacaleg dan juga seorang kepala dinas yang ikut hadir dalam plesiran tersebut, pihak KPUD Sidoarjo sampaikan hal tersebut merupakan ranah Bawaslu dan di luar pengawasan internal KPUD Sidoarjo.
Diketahui plesiran para penyelenggara pemilu yang mengatasnamakan Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo yang dibungkus silhaturahmi dengan KPU PPK dan PPS di Nganjuk pada 29 Juli 2023 lalu, menjadi ramai dan riuh di masyarakat karena kegiatan tersebut tanpa persetujuan KPUD Sidoarjo. (khu/far)